1. Bagi anggota Non Muslim uang duka akan diberikan setelah dikurangi biaya – biaya yang dibutuhkan dan simulasikan sebagai berikut
| Kategori Usia/Kepengurusan | Uang Duka | Biaya Pemakaman | Sisa Uang Duka |
|---|---|---|---|
| Dewasa (Usia diatas 5 thn) | 2.000.000 | 1.000.000 | 1.000.000 |
| Anak (Usia 1 s/d 5 thn) | 1.300.000 | 500.000 | 800.000 |
| Bayi (Usia 0 s/d 1 thn) | 750.000 | 300.000 | 450.000 |
| Janin (Usia 0 s/d 9 bulan) | 300.000 | 300.000 | - |
2. Uang duka diberikan sebesar Rp, 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada bukan anggota keluarga inti.
3. Uang duka diberikan sebesar Rp, 500.000 (lima ratus ribu rupiah) atau di biayai secara penuh jika dimakamkan di pemakaman Dekeraton bagi warga pengontrak.
4. Bagi warga beragama Islam akan diberikan dalam bentuk sebagai berikut :
| Kategori Usia/Kepengurusan | Pemakaman | Perlengkapan Jenazah | Amil | Assistant Amil | Ambulance | Total |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Dewasa (Usia diatas 5 thn) | 1.000.000 | 500.000 | 250.000 | 100.000 | 150.000 | 2.000.000 |
| Anak (Usia 1 s/d 5 thn) | 500.000 | 300.000 | 250.000 | 100.000 | 150.000 | 1.300.000 |
| Bayi (Usia 0 s/d 1 thn) | 300.000 | 200.000 | 250.000 | - | - | 750.000 |
| Janin (Usia 0 s/d 9 bulan) | 300.000 | - | - | - | - | 300.000 |
Pembiayaan-pembiayaan ini akan ditinjau kembali setiap satu tahun sekali, dan apabila diperlukan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan.